Untuk Kemajuan Masyarakat Sumsel
  Kamis, 09 09 2010   HOME | INDEKS | CARI BERITA

  :: UTAMA

  :: KOTA

  :: SPIRIT SUMSEL

  :: HUKUM

  :: NASIONAL

  :: EKONOMI

  :: SHOWBIZ

  :: OLAHRAGA

  :: PENDIDIKAN

  :: OPINI

  :: PEMILUKADA

  :: MINGGUAN

  :: GESIT

 
T A J U K - P A G I
 
Sistem Hukum
Konflik antara Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai hanya merupakan imbas dari buruknya sistem hukum yang ada di Indonesia. Persoalan hukum yang seharusnya menjadi sorotan utama adalah semakin merajalelanya mafia peradilan. Akan menjadi percuma jika konflik KPK dengan Polri selesai, namun mafia peradilan masih terus berkembang. Pasti supremasi hukum tidak akan terwujud. Dari pengalaman dan penglihatan kita
C E L O T E H
 
+ DPR minta nama-nama dalam rekaman diusut
- Buktike secara hukum bae!!!i>

+ Kalangan DPR tolak usul kenaikan gaji Menteri
- Kalo gaji DPR itu naik pulo, makmano!!!
 
 
 
 

Rabu, 11 November 2009
Masih Terbuka Kesempatan Berdagang Kuliner di 16 Ilir
Palembang, BP

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang masih membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin berdagang kuliner di pelataran Pasar 16 Ilir Palembang. Bagi yang berminat silakan menghubungi Disperindagkop Palembang.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Palembang H Wantjik Badaruddin melalui Kepala Sub Dinas Perdagangan Dalam Negeri H Yustianus, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/11), mengatakan, masih ada 25 tempat berdagang dari total 75 tempat dagangan yang disiapkan di Pasar Wisata Kuliner.

“Kemarin itu kan belum terisi 25 unit karena biaya pembuatan gerobak serta tenda kurang, tapi kemarin ada bantuan dari Bank Sumsel. Bagi yang ingin menempati silakan mengajukan permohonan ke Dinas Perindustrian depan kantor Walikota Palembang karena masih dibuka kesempatan,” ujar dia.

Namun, menurut Kepala Sub Dinas Perdagangan Dalam Negeri itu, hingga saat ini sudah ada 45 calon pedagang yang mengajukan permohonan mengisi tempat berjualan aneka makanan di pelataran Pasar 16 Ilir itu. Tetapi dari sejumlah permohonan yang masuk, masih akan melalui tahapan seleksi, baik mengenai pemilik maupun jenis dagangan yang akan dijual.

“Jadi kesempatan masih luas, pendaftaran dibuka hingga Desember mendatang, semua permohonan yang masuk diseleksi menggunakan sistem gugur,” kata dia.

Kepala Sub Dinas Perdagangan Dalam Negeri itu mengungkapkan, seleksi akan dilakukan tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Palembang bersama sejumlah ahli tata boga. Penilaian dilakukan terhadap berbagai sisi, mulai dari kebersihan makanan, jenis makanan, serta kelezatan makanan yang dijual. Termasuk kebersihan pedagang yang akan berjualan, juga akan dilakukan pemeriksaan.

“Kalau pedagangnya jorok, seperti kukunya panjang tidak terawat, sudah pasti tidak akan diterima, juga kalau makanan yang dijual sudah banyak dijual di sana, bisa jadi tidak akan diterima juga,” kata dia.

Bagi pedagang yang lulus seleksi akan diberikan fasilitas gerobak tempat berdagang, tenda, serta kesempatan berdagang selama 24 jam. Tetapi pedagang juga masih harus membayar biaya retribusi Rp20 ribu per hari.

Yustianus mengimbau kepada pedagang yang belum memiliki lokasi berdagang atau masih mencari lokasi berdagang, agar menggunakan kesempatan itu. Hingga saat ini, sudah 50 pedagang yang menggelar dagangan kuliner. Sebagian besar makanan yang dijual merupakan makanan khas Palembang. /git

BACK | HOME