|
|
| |
| Rabu, 11 November 2009 | | Dua Pansus DPRD Sumsel Studi Banding Ke Jabar | Palembang, BP
Dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel yakni, Pansus Tata Tertib (Tatib) dan Pansus Kode Etik, melakukan lawatan ke Bandung, Jawa Barat (Jabar), untuk studi banding. Pansus Tatib studi banding ke DPRD Jawa Barat dan ke Depdagri di Jakarta, sedangkan Pansus Kode Etik studi banding ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI dan DPRD Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Aliandra Gantada, di ruang kerjanya, Selasa (10/11), mengatakan, studi banding tersebut diikuti seluruh anggota Pansus Tatib sebanyak 21 orang dan Pansus Kode Etik 17 orang. Studi banding dilakukan untuk konsultasi terkait pembahasan pansus masing-masing. Studi banding dilakukan selama empat sampai lima hari.
Alasan konsultasi kedua pansus ini, karena PP terkait UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD belum dikeluarkan. Sementara DPRD Sumsel harus tetap bekerja dan membentuk alat kelengkapan DPRD Sumsel.
Dipilihnya DPRD Jawa Barat, karena Jabar merupakan salah satu provinsi yang telah mengesahkan tatib dan kode etik, termasuk membentuk alat kelengkapan DPRD. Bagaimana cara dan dasar hukumnya, akan dipelajari oleh anggota Pansus Tatib dan Pansus Kode Etik DPRD Sumsel.
Menurut Gantada, kalau DPRD Jawa Barat bisa melakukan hal itu, maka DPRD Sumsel juga bisa menerapkannya. Apalagi diperkirakan PP terkait UU No 27 tahun 2009 akan dikeluarkan awal Januari 2010.
Gantada mengatakan keberangkatan kedua pansus ini telah disetujui oleh Pimpinan DPRD Sumsel karena dinilai perlu untuk dilakukan. Pasalnya seluruh gerak dan langkah DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya diatur oleh tatib dan dibatasi oleh kode etik.
Meski akan mengikuti langkah yang dilakukan DPRD Jawa Barat, tetapi dalam implementasinya disesuaikan dengan PP, kalau bertentangan akan direvisi. Tetapi kalau sesuai, akan diteruskan.
“Sebab itu, dengan adanya studi banding ini dapat mengetahui dasar hukum untuk pembentukan tatib dan kode etik secara sah,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dalam kode etik nanti juga akan mengatur tentang sikap, prilaku, dan tata bicara anggota dewan saat sedang mengikuti rapat paripurna. Selama ini, banyak pembicaraan anggota dewan yang keluar dari substansinya saat sedang rapat paripurna. Padahal rapat paripurna sifatnya formal. /nor |
BACK | HOME |
|
| |
|