|
|
| |
| Rabu, 11 November 2009 | | Dishub Tertibkan Angkutan Umum | Palembang, BP
Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang bekerja sama pihak kepolisian melakukan razia bagi kendaraan umum, Selasa (10/11), di Jalan Kolonel H Barlian, KM 7, tepatnya di depan Komplek Teratai Putih, Palembang. Razia dilakukan menyikapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengemudi angkutan umum.
Kasubdin Pengendalian Operasional Dishub Palembang Pathi Riduan mengatakan, razia terhadap angkutan umum yang melakukan pelanggaran dan kesalahan rutin diadakan dua kali dalam seminggu. Razia bertujuan menertibkan pengendara yang melanggar, seperti matinya Kir serta pemasangan stiker yang berlebihan hingga menutupi identitas kendaraan.
Pada razia itu Dishub Palembang menindak 12 kendaraan yang kedapatan melanggar dengan pelanggaran tergolong ringan. Sedangkan jenis kendaraan dan pelanggaran yang terjaring relatif variatif, seperti bus kota, mobil pick up, dan travel.
Pathi juga menjelaskan mengenai bergantinya Undang-Undang (UU) No 14 tahun 1992 menjadi UU No 22 Tahun 2009, yang membuat kewenangan Dishub untuk mengatur lalulintas beralih ke pihak kepolisian. Seperti hilangnya kewenangan penindakan di tempat yang tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pihak Dishub, karena harus berkoordinasi dahulu dengan pihak kepolisian.
Dishub secara kelembagaan tidak bisa secara leluasa melakukan penindakan, termasuk penilangan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan umum, karena itu adalah kewenangan pihak kepolisian. Dishub hanya bisa melakukan penindakan saat kendaraan berada di dalam terminal. Namun demikian, Pathi meyakinkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian demi tertibnya kendaraan di Kota Palembang. /cr1 |
BACK | HOME |
|
| |
|