Untuk Kemajuan Masyarakat Sumsel
  Kamis, 09 09 2010   HOME | INDEKS | CARI BERITA

  :: UTAMA

  :: KOTA

  :: SPIRIT SUMSEL

  :: HUKUM

  :: NASIONAL

  :: EKONOMI

  :: SHOWBIZ

  :: OLAHRAGA

  :: PENDIDIKAN

  :: OPINI

  :: PEMILUKADA

  :: MINGGUAN

  :: GESIT

 
T A J U K - P A G I
 
Sistem Hukum
Konflik antara Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai hanya merupakan imbas dari buruknya sistem hukum yang ada di Indonesia. Persoalan hukum yang seharusnya menjadi sorotan utama adalah semakin merajalelanya mafia peradilan. Akan menjadi percuma jika konflik KPK dengan Polri selesai, namun mafia peradilan masih terus berkembang. Pasti supremasi hukum tidak akan terwujud. Dari pengalaman dan penglihatan kita
C E L O T E H
 
+ DPR minta nama-nama dalam rekaman diusut
- Buktike secara hukum bae!!!i>

+ Kalangan DPR tolak usul kenaikan gaji Menteri
- Kalo gaji DPR itu naik pulo, makmano!!!
 
 
 
 

Kamis, 05 November 2009
Dilema Pembuat Mie Berfomalin
Pascapenggrebekan oleh Disperindag Kota Lubuklinggau, para pembuat mie kuning berformalin memilih menutup usahanya ketimbang harus masuk ke dalam jeruji besi.

Suasana sepi terlihat di salah satu industri rumah tangga pembuatan mie kuning, di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubulinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Senin (2/10).

Usaha yang dijalankan Maryana sejak puluhan tahun lalu ini mendadak tutup setelah produknya, mie kuning dinyatakan mempergunakan zat berbahaya, formalin.

Akhirnya, Maryana bersama keluarga meninggalkan tempat tinggal yang juga tempat usaha pembuatan mie kuningnya. “Saya memilih pergi dari rumah karena tidak lagi menjalankan usaha pembuatan mie ini,” ujarnya yang kini mengungsi di kediaman keluarganya di Simpang Periuk.

Bagi ibu rumah tangga ini, membuat mie kuning merupakan pekerjaan yang rutin dilakukan sebelum penggrebekan. Keahliannya membuat mie diperoleh turun temurun dari keluarga.

“Bisa dibilang usaha keluarga karena selama ini memang keluarga kita banyak yang menjalankan bisnis ini,” ujarnya.

Usaha mie kuning yang selama ini dijalaninya memang mendatangkan keuntungan yang cukup besar. Terbukti pesanan selalu muncul baik dari pedagang Kota Lubuklinggau maupun Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Bahkan, pada saat Ramadhan yang lalu pemesanan mie bisa naik berlipat ganda.

“Hasilnya lumayan, banyak pedagang yang datang ke sini atau kami yang menjual kepada mereka,” katanya.

Dalam menjalankan usahanya, ia sebenarnya mengetahui akan bahayanya memakai formalin. Namun, karena zat berbahaya tersebut mampu mengawetkan mie buatannya, ia pun memilih tetap berproduksi.

“Mungkin ini juga kesalahan kita. Kapok, saya akhirnya memilih menutup usaha daripada nanti masuk penjara,” katanya yang kini tengah berusaha merintis usaha baru.

Sementara itu, tetangga Maryana, Yati mengatakan, keberadaan pembuatan mie kuning berformalin milik Maryana cukup mengganggu warga sekitar.

Uap dan air bekas pembuatan mie menebar aroma bau tidak sedap dan pedih di mata. Namun, tetangga tidak ingin usil dan membiarkan usaha Maryana tetap berjalan.

“Terserahlah ia mau ngapain. Akhirnya ‘kan kena imbasnya juga. Begitu ada penggrebekan, mereka langsung pindah. Dan rumah di tinggal begitu saja,” imbuh tetangga yang berada di depan rumah Maryana ini.

Pembuat mie kuning lainnya, Yanto yang beralamat di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur, mengatakan, keingingan menutup usahanya langsung muncul kala penggrebekan usaha mie kuning berformalin dilakukan BPOM dan Disperindag.

Penutupan usahanya memang cukup disayangkan karena dari usahanya tersebut bisa memberikan penghasilan yang cukup besar.

Satu kilogram mie kuning biasa dijual Rp4.500-Rp5.000, dengan daya tahan mencapai tiga hari. Pelanggan mie kuning buatannya pun sudah cukup banyak terutama di Pasar Inpres. “Sekarang cari aman saja daripada masuk penjara. Saya sekarang jula santan, tak mengapa walaupun penghasilannya tidak seberapa,” imbuhnya.

Formalin memang menjadi bahan pengawet utama dalam pembuatan mie. Sebelumnya Ia pernah mencoba pengawet lain yaitu Benzoat, namun hasilnya mie kuning buatannya siang harinya sudah basi.

“Bahan ini memang bagus sekali untuk mengawetkan, tapi sayang berbahaya. Semoga kita dapat membuat mie kuning lagi tapi dengan bahan pengawet yang lebih ramah dan tidak dilarang, karena usaha ini menguntungkan,” katanya.

Sementara itu, pantauan BeritaPagi di Pasar B Srikaton, Kabupaten Musirawas, pedagang mie kuning basah sudah tidak terlihat. Beberapa pedagang yang sebelumnya menjual mie ini secara suka rela memilih berhenti memasarkannya.

“Sekarang sudah tidak boleh lagi jualan mie itu. Jadi tidak kita jual, pembuatnya juga banyak yang tidak berproduksi lagi,” imbuh Sumira, seorang pedagang. /reni gustiana

BACK | HOME