|
|
| |
| Kamis, 05 November 2009 | | Tim Penyelesaian Sengketa Diturunkan | Muarabeliti, BP
Tim penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Karang Dapo I, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas (Mura) dengan PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL), mulai diturunkan ke lapangan.
Tim ini direncanakan turun ke lapangan pada 11 November mendatang, untuk menentukan titik batas hak guna lahan (HGU).
Sebelumnya, ratusan warga desa telah menyampaikan tuntutan kala mendatangi
perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, Rabu (14/10).
Tuntutan warga ini atas 430 surat pengakuan hak (SPH) atau 850 hektar lahan yang kini digarap oleh PT DMIL.
Seluruh SPH tersebut merupakan hak warga karena merupakan lahan plasma yang dilimpahkan pihak perusahaan pada saat berdiri pada 1997 silam.
Namun, hingga kini SPH ini belum terealisasi. Warga pun menuntut lahan yang digarap dikembalikan.
Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang PT DMIL seluas 17.793,5 hektar di wilayah
Kecamatan Muara Rupit dan Karang Dapo. Pihak perusahaan sendiri mengaku tidak tahu menahu permasalahan tersebut.
Pasalnya, pada 2 April 2001, seluas
430 SPH telah diserahkan kepada 2.937 orang warga Kecamatan Muara Rupit.
Penyerahan sendiri diberikan kepada PT Era Nusa Jaya Bersama yang merupakan pemborong dari KUD Pakar Maur.
“Tim ini akan melihat apakah lahan yang disengketakan tersebut berada di dalam atau di luar wilayah Karang Dapo,” ujar Tim Teknis Dinas Kehutanan (Dishut) Mura M Rodi Zainuri usai pembahasan sengketa, Rabu (4/11).
Ia mengatakan, tim sendiri akan terdiri dari BPN, tata pemerintahan, Dinas Perkebunan, Dishut, Kesbang Linmas, kades, mantan kades dan PT DMIL sendiri.
Sementara itu, Bagian Humas PT DMIL Saorama Sinaga telah menyetujui untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bahkan jika terbukti tuntutan warga adalah benar perusahaan milik investor Malaysia ini akan mengembalikan lahan.
“Mereka akan koordinasi dengan pemilik perusahaan. Hak warga akan dikembalikan. Seminggu setelah tim turun hasil sudah bisa digambarkan,” imbuhnya. /eni |
BACK | HOME |
|
| |
|