Untuk Kemajuan Masyarakat Sumsel
  Kamis, 09 09 2010   HOME | INDEKS | CARI BERITA

  :: UTAMA

  :: KOTA

  :: SPIRIT SUMSEL

  :: HUKUM

  :: NASIONAL

  :: EKONOMI

  :: SHOWBIZ

  :: OLAHRAGA

  :: PENDIDIKAN

  :: OPINI

  :: PEMILUKADA

  :: MINGGUAN

  :: GESIT

 
T A J U K - P A G I
 
Sistem Hukum
Konflik antara Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai hanya merupakan imbas dari buruknya sistem hukum yang ada di Indonesia. Persoalan hukum yang seharusnya menjadi sorotan utama adalah semakin merajalelanya mafia peradilan. Akan menjadi percuma jika konflik KPK dengan Polri selesai, namun mafia peradilan masih terus berkembang. Pasti supremasi hukum tidak akan terwujud. Dari pengalaman dan penglihatan kita
C E L O T E H
 
+ DPR minta nama-nama dalam rekaman diusut
- Buktike secara hukum bae!!!i>

+ Kalangan DPR tolak usul kenaikan gaji Menteri
- Kalo gaji DPR itu naik pulo, makmano!!!
 
 
 
 

Kamis, 05 November 2009
Tim Penyelesaian Sengketa Diturunkan
Muarabeliti, BP

Tim penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Karang Dapo I, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas (Mura) dengan PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL), mulai diturunkan ke lapangan.

Tim ini direncanakan turun ke lapangan pada 11 November mendatang, untuk menentukan titik batas hak guna lahan (HGU).

Sebelumnya, ratusan warga desa telah menyampaikan tuntutan kala mendatangi

perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, Rabu (14/10).

Tuntutan warga ini atas 430 surat pengakuan hak (SPH) atau 850 hektar lahan yang kini digarap oleh PT DMIL.

Seluruh SPH tersebut merupakan hak warga karena merupakan lahan plasma yang dilimpahkan pihak perusahaan pada saat berdiri pada 1997 silam.

Namun, hingga kini SPH ini belum terealisasi. Warga pun menuntut lahan yang digarap dikembalikan.

Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang PT DMIL seluas 17.793,5 hektar di wilayah

Kecamatan Muara Rupit dan Karang Dapo. Pihak perusahaan sendiri mengaku tidak tahu menahu permasalahan tersebut.

Pasalnya, pada 2 April 2001, seluas

430 SPH telah diserahkan kepada 2.937 orang warga Kecamatan Muara Rupit.

Penyerahan sendiri diberikan kepada PT Era Nusa Jaya Bersama yang merupakan pemborong dari KUD Pakar Maur.

“Tim ini akan melihat apakah lahan yang disengketakan tersebut berada di dalam atau di luar wilayah Karang Dapo,” ujar Tim Teknis Dinas Kehutanan (Dishut) Mura M Rodi Zainuri usai pembahasan sengketa, Rabu (4/11).

Ia mengatakan, tim sendiri akan terdiri dari BPN, tata pemerintahan, Dinas Perkebunan, Dishut, Kesbang Linmas, kades, mantan kades dan PT DMIL sendiri.

Sementara itu, Bagian Humas PT DMIL Saorama Sinaga telah menyetujui untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bahkan jika terbukti tuntutan warga adalah benar perusahaan milik investor Malaysia ini akan mengembalikan lahan.

“Mereka akan koordinasi dengan pemilik perusahaan. Hak warga akan dikembalikan. Seminggu setelah tim turun hasil sudah bisa digambarkan,” imbuhnya. /eni

BACK | HOME